Dokter Bayar Damai Rp 350 Juta pada Korban Istri Pasien

Dokter Bayar Damai Rp 350 Juta pada Korban Istri Pasien

Dokter Bayar Damai Rp 350 Juta pada Korban Istri Pasien, MY, seorang dokter ortopedi yang bekerja di Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan istri pasien. Pada Februari 2024, korban, ATF (22), yang sedang hamil empat bulan, membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.

MY ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 atas pelecehan yang disebutkan terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, setelah dokter MY memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada pelapor, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, SK—istri dokter MY dan keluarganya—mengatakan bahwa kuasa hukum pihaknya dan korban telah bertemu dan mencapai kesepakatan damai.

“Ya, sudah sepakat berdamai beberapa waktu lalu, ” Istri dokter MYD, Rabu (8/5/2024).

Seperti yang dinyatakan oleh SK, perdamaian dicapai setelah kuasa hukum korban meminta penyidik untuk segera melakukan mediasi.

“Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu,” bebernya.

Selain itu, SK menyatakan bahwa perdamaian dilakukan bukan karena mengakui kekalahan atau kesalahan suaminya, tetapi karena alasan lain.

“Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya, “ungkap dia.

“Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS BJ. Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan,” sambungnya.

Suami ATF, ibu mertua ATF, dan kuasa hukum dokter MY hadir saat penandatanganan surat perdamaian.

“Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan ATF secara langsung. Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan ATF. Menurut Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi-lagi membuat kami penasaran,” katanya.

SK berharap masalah suaminya segera diselesaikan.

“Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan. Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak ATF, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka,” tutupnya.

Dokter MY jadi tersangka

Dokter MY, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien, telah dihubungi oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldumsel. Menurut Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel pada hari Sabtu, 20 April 2024.

“MY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Selain itu, AKBP Raswidiati Anggraini, Kasubdit Renakta Polda Sumsel, menyatakan bahwa meskipun korban telah mencabut laporan, pihaknya masih memproses hukum dokter MY sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, kuasa hukum Kurnia Saleh membenarkan perdamaian antara pelaku dan korban.

Ia menyatakan bahwa perdamaian terjadi karena kedua belah pihak telah memaafkan satu sama lain.

“Dan klien kami sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat klien kami selaku pelapor korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Ia menyatakan bahwa jika ada pihak yang terus menegaskan bahwa ia tetap menjadi kuasa hukum korban ATF, maka itu tidak benar. 

“Adapun alasan dari pihak luar yang belum menerima pencabutan kuasa dari klien kami tidak bisa dijadikan alasan. Karena, Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis,” tuturnya.

Menurut Keadilan Restorative Justice (RJ), menjadi salah satu undang-undang yang berlaku sebagaimana dimaksudkan oleh UU TPKS tersebut.

“Adapun berkaitan dengan Perdamaian sebagai dasar penghentian perkara itu dibenarkan, menurut Perkapolri 8 tahun 2021 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ,” tandasnya.

Baca Juga
https://newzandar.com/general/doctor-james-bond-moment-and-other-commentary/