May Day 2024, KSPI Tuntut Cabut Omnibus Law dan Outsourcing!

Foto demonstrasi Hari Buruh perihal omnibus law yang berlangsung setiap tahun

Newzandar | May Day 2024, KSPI Tuntut Cabut Omnibus Law dan Outsourcing! Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan dua tuntutan dalam peringatan Hari Buruh 2024, atau Hari Buruh. Dua tuntutan tersebut adalah untuk menghapus undang-undang Omnibus Cipta Kerja dan menghapus outsourcing dan upah murah. 


“Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Sembilan alasan buruh menentang aturan tersebut, kata Said. Yang pertama adalah upah minimum, yang kembali ke gagasan upah murah. Yang kedua adalah outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Peraturan Pemerintah mengatur pembatasannya.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” ujarnya.

Ketiga, sistem kontrak yang dapat diulang, bahkan seratus kali. Menurut Said Iqbal, istilah “kontrak seumur hidup” digunakan karena, meskipun batas waktu lima tahun, kontrak tersebut dapat digunakan kembali. 

Keempat, pesangon dengan harga terjangkau. Dia menjelaskan bahwa sebelum pemecatan kerja, seorang pekerja dapat menerima dua kali pesangon, tetapi sekarang hanya 0,5. 

Kelima, pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah. Ia menyatakan bahwa karyawan tidak memiliki kepastian kerja dalam situasi di mana pemecatan dan rekrutmen mudah terjadi. 

Keenam, fleksibilitas jam kerja dan cuti. Ini menambah ketidakpastian upah, terutama bagi karyawan perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan.


Kedelapan, adalah penghapusan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebelumnya dihapus dari omnibus undang-undang cipta kerja. 

Said juga mendukung penghapusan outsourcing dan upah murah karena, menurutnya, banyak bisnis telah mempekerjakan karyawan tetap mereka untuk diganti dengan karyawan outsourcing dengan upah murah setelah UU Cipta Kerja berlaku.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Di samping itu, ia menilai, dengan omnibus law Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.

“Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan, di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata dia.

Ia mencontohkan kenaikan upah di Kabupaten Tangerang sebesar 1,64% pada tahun 2024, di Kabupaten Bekasi sebesar 1,59%, dan di Kabupaten Karawang sebesar 1,57% pada tahun 2024. Peningkatan ini lebih rendah dari inflasi tahun 2024 sebesar 2,8% dan di bawah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ucapnya.

Selain itu, Said menyatakan bahwa sebanyak 200.000 orang lebih akan berpartisipasi dalam Upacara May Day di seluruh Indonesia. Ini termasuk di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika, antara lain. 

Dia menyatakan bahwa demonstrasi di Jakarta akan diadakan di Istana Negara dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB.

“Kemudian sebanyak 50.000 peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta,” tutur nya.



Kesimpulan

KSPI Serukan Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing pada Hari Buruh 2024

Pada Hari Buruh 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja: KSPI menilai Omnibus Law Cipta Kerja merugikan kaum buruh dengan mempermudah outsourcing, upah murah, dan sistem kontrak yang tidak menguntungkan.
  2. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: KSPI menuntut penghapusan praktik outsourcing dan penetapan upah yang layak bagi para pekerja.

Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja telah menyebabkan penurunan upah riil dan daya beli buruh hingga 30-40%. Selain itu, UU tersebut mempermudah perusahaan untuk melakukan outsourcing dan mempekerjakan karyawan dengan upah murah.

KSPI menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan mengembalikan hak-hak buruh yang dirampas oleh UU tersebut.

Nilai-Nilai yang Dapat Dipetik

  • Pentingnya melindungi hak-hak buruh: Buruh merupakan bagian penting dari roda perekonomian dan berhak mendapatkan hak-hak yang layak, seperti upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan kepastian kerja.
  • Menolak eksploitasi: Outsourcing dan upah murah merupakan bentuk eksploitasi terhadap buruh yang harus dilawan.
  • Membangun dialog sosial: Pemerintah, pengusaha, dan buruh perlu membangun dialog sosial yang konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
  • Menjaga keseimbangan: Kebijakan ketenagakerjaan harus menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Catatan:

  • Berita ini memuat informasi mengenai tuntutan KSPI pada Hari Buruh 2024.
  • Masih ada pihak lain yang mungkin memiliki pandangan berbeda terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja dan outsourcing.
  • Penting untuk membaca berbagai sumber informasi dan melakukan analisis yang kritis sebelum mengambil kesimpulan.

Semoga kesimpulan dan nilai-nilai yang dapat dipetik dari berita ini bermanfaat!